PEMERIKSAAN JAMAAH HAJI
TAHAP KEDUA
UPT PUSKESMAS PANCENG
TAHUN 2016
14 dan 16 Juli 2016
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua
adalah upaya penilaian status kesehatan terhadap jemaah haji tahun
berjalan untuk memperoleh data status kesehatan terkini bagi evaluasi
upaya perawatan, pemeliharaan, pembinaan dan perlindungan, serta
rekomendasi penetapan status kelaikan pemberangkatan haji.
Data kesehatan terkini diperoleh
melalui kompilasi data perawatan, pemeliharaan dan rujukan. Pemeriksaan
kesehatan rujukan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di Rumah
Sakit. Penetapan rumah sakit dan Tim Pemeriksa Kesehatan dilakukan oleh
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
FUNGSI
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua berfungsi sebagai :
- Penyediaan data status kesehatan jemaah yang lengkap dan terkini melalui kompilasi hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama, pemeriksaan dalam rangka perawatan dan atau pemeliharaan, serta pemeriksaan rujukan.
- Identifikasi, karakterisasi dan prediksi, serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan jemaah haji
- Dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji.
PROSEDUR PEMERIKSAAN
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua dilakukan pada jemaah haji berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan atau hasil pemeriksaan dalam rangka perawatan dan pemeliharaan kesehatan.
- Jemaah haji risti diarahkan untuk mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan rujukan di rumah sakit yang ditunjuk.
- Pemeriksaan Kesehatan rujukan dilakukan segera setelah diketahui sebagai risti melalui Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama, dan sudah selesai selambat-lambatnya satu bulan sebelum operasional embarkasi haji dimulai.
- Direktur rumah sakit yang ditunjuk bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Rujukan dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota selanjutnya melaporkan rekapitulasi hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua kepada Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
- Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah setempat.
PEMBERIAN VAKSIN
INFLUENSA DAN HEPATITIS
0 komentar:
Posting Komentar