Selamat Datang .. DI BLOG .. UPT. PUSKESMAS PANCENG
Januari 2016 ~ UPT PUSKESMAS PANCENG

DINAS KESEHATAN KABUPATEN GRESIK

DINAS KESEHATAN KABUPATEN GRESIK2

CM Mahasiswa UNAIR

Pengarahan Ka Pusk pada acara Pelatihan Kader Tiwisada

Lomba Posyandu Berinovasi di Desa Doudo

Lomba Desa Sehat Tk Propinsi

Jumat, 01 Januari 2016

PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS

PELAYANAN KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PANCENG
KABUPATEN GRESIK




Penyembuhan Penyakit dan Pelayanan Kesehatan

1.    Pelayanan Medik Rawat Jalan
A.    Pengertian
Adalah pelayanan medik yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan (dokter) baik secara sendiri ataupun atas koordinasi bersama dengan sesama profesi maupun pelaksana penunjang pelayanan kesehatan lain sesuai dengan wewenangnya, untuk menyelesaikan masalah kesehatan dan menyembuhkan penyakit yang ditemukan dari pengguna jasa pelayanan kesehatan, dengan tidak memandang umur dan jenis kelamin, yang dapat diselenggarakan pada ruang praktek.

B.    Tujuan
  1. Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat, keluarga dan seluruh anggotanya untuk mengatasi masalah kesehatannya sendiri, trutama melalui peningkatan kesehatan dasar dan pencegahan penyakit
  2. Meningkatkan kesehatan ‘pengguna jasa pelayanan, dan komunikasi yang dilayani oleh Puskesmas
  3. Terselenggaranya pelayanan medik yang berkualitas serta melibatkan partisipasi keluarga terhadap perawatan untuk:
  • Mengurangi penderitaan karena sakit
  • Mencegah timbul dan berkembangnya penyakit ke arah kecacatan
  • Memulihkan kesehatan fisik, psikis dan sosial 
  • Menurunnya angka morbidilitas penyakit di wilayah kerja Puskesmas.

2.    Pelayanan Kedaruratan Medik
A.    Pengertian
Adalah pelayanan medik terdepan yang merupakan penatalaksanaan kecelakaan dan keadaan kedaruratan medik berkenaan dengan perubahan keadaan baik fisiologik, anatomik dan mental psikologikal dari pengguna jasa pelayanan, yang terjadi mendadak, yang tindakan mengatasinya harus segera dilaksanakan di mulai dari tempat kejadian sampai dengan pelayanan medik untuk menyelamatkan kehidupan.

B.    Tujuan
Tujuan pelayanan kecelakaan dan kedaruratan medik adalah memberikan pertolongan medik segera dengan menyelesaikan masalah kritis yang ditemukan untuk mengambil fungsi vital tubbuh serta meringankan penderitaaan dari pengguna pelayanan.

3.    Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

A.    Pengertian
Adalah pelayanan gigi dan mulut yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan medik ataupun kesehatan yang berwenang dalam bidang kesehatan gigi dan mulut, yang dilaksanakan sendiri atau bersama menurut fungsinya masing-masing, guna mengantisifasi proses penyakit gigi dan mulut dan permasalahannya secara keseluruhan, yang dapat dilaksanakan dalam prosedur pelayanan di kamar praktek dan dengan pembinaan kesehatan wilayah setempat.


 B.    Tujuan
  1. Meningkatnya kesadaran, sikap dan prilaku masyarakat dalam kemampuan pemeliharaan diri di bilang kesehatan gigi dan mulut dalam mencari pertolongan sedini mungkin
  2. Meningkatkan kesehatan gigi pengguna jasa pelayanan, keluarga dan komunikasinya
  3. Terselenggaranya pelayanan medik gigi dan mulut yang berkualitas serta melibatkan partisipasi keluarga terhadap perawatan untuk:
  • Menghentikan perjalanan penyakit gigi dan mulut yang diderita
  • Terhindarnya/berkurangnya gangguan fungsi kunyah akibat kerusakan gigi dan mulut
  • Mengurangi penderita karena sakit
  • Mencegah timbul dan berkembangnya penyakit ke arah kecacatan
  • Memulihkan kesehatan gigi dan mulut





Gambar : Bagian Loket / Pendaftaran



Gambar : Ruang Tunggu



Gambar : Pemeriksaan Poli Umum


Gambar : Pemeriksaan Poli Gigi

 
Gambar : Pemeriksaan KIA


Gambar : Pemeriksaan Anak MTBM/ MTBS




Gambar : Pemeriksaan Laboratorium




Gambar : UGD



Gambar : Ruangan Rawat Inap


Gambar : Apotik dan Loket







www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net