Selamat Datang .. DI BLOG .. UPT. PUSKESMAS PANCENG
April 2016 ~ UPT PUSKESMAS PANCENG

DINAS KESEHATAN KABUPATEN GRESIK

DINAS KESEHATAN KABUPATEN GRESIK2

CM Mahasiswa UNAIR

Pengarahan Ka Pusk pada acara Pelatihan Kader Tiwisada

Lomba Posyandu Berinovasi di Desa Doudo

Lomba Desa Sehat Tk Propinsi

Kamis, 28 April 2016

PEMERIKSAAN JAMAAH HAJI TAHAP PERTAMA 2016

PEMERIKSAAN JAMAAH HAJI
TAHUN 2016 
( TAHAP PERTAMA )
UPT PUSKESMAS PANCENG
KABUPATEN GRESIK
25 dan 27 April 2016


Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama adalah upaya penilaian status kesehatan pada seluruh jemaah haji, menggunakan metode pemeriksaan medis yang dibakukan untuk mendapatkan data kesehatan bagi upaya-upaya perawatan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan perlindungan.


Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.


FUNGSI
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama berfungsi sebagai :

  1. Identifikasi, karakterisasi dan prediksi, serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan jemaah haji
  2. Dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji. 
PROSEDUR PEMERIKSAAN
Prosedur pemeriksaan adalah tata cara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji.

  1. Jemaah haji mengajukan permintaan Pemeriksaan Kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan bagi kelengkapan pendaftaran haji. (Lampiran 1)
  2. Pemeriksaan kesehatan jemaah haji di Puskesmas sesuai tempat tinggal/domisilinya.
  3. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol standar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan medis dasar sebagai berikut : 1). Anamnesis 2). Pemeriksaan fisik 3). Pemeriksaan penunjang 4). Penilaian kemandirian 5). Tes kebugaran
  4. Hasil pemeriksaan dan kesimpulannya dicatat dalam Catatan Medik dan disimpan di sarana pemeriksaan.
  5. Catatan Medik merupakan sumber data dan dasar pengisian Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) setelah buku tersebut tersedia.
  6. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan oleh dokter pemeriksa
  7. Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan diserahkan oleh jemaah sebagai kelengkapan dokumen perjalanan ibadah haji di Kantor Kementerian Agama. (lampiran 1)
  8. Jemaah haji yang memenuhi syarat dapat segera diberikan imunisasi Meningitis meningokokus (MM). Pelaksanaannya diatur oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Penatalaksanaan imunisasi terlampir (lampiran 2).
  9. Dokter mengeluarkan Surat Keterangan Vaksinasi atau Profilaksis sebagai dasar penerbitan International Certificates of Vaccination (ICV) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Contoh Surat Keterangan Vaksinasi atau Profilaksis terlampir (lampiran 3)
  10. Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  11. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota selanjutnya melaporkan rekapitulasi hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama kepada Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
  12. Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah setempat.

GAMBAR PEMERIKSAAN
JAMAAH HAJI
WILAYAH KERJA UPT PUSKESMAS PANCENG
TAHUN 2016
TAHAP PERTAMA

Penyuluhan Gizi dan Tanda Vital Pasien


Pemeriksaan Rekam Jantung 



 PEMERIKSAAN LABORATORIUM


 PEMERIKSAAN FISIK
oleh dr. Dwi Puspitasari
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net