PELAYANAN KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PANCENG
KABUPATEN GRESIK
Penyembuhan Penyakit dan Pelayanan Kesehatan
1. Pelayanan Medik Rawat Jalan
A. Pengertian
Adalah pelayanan medik yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan (dokter)
baik secara sendiri ataupun atas koordinasi bersama dengan sesama
profesi maupun pelaksana penunjang pelayanan kesehatan lain sesuai
dengan wewenangnya, untuk menyelesaikan masalah kesehatan dan
menyembuhkan penyakit yang ditemukan dari pengguna jasa pelayanan
kesehatan, dengan tidak memandang umur dan jenis kelamin, yang dapat
diselenggarakan pada ruang praktek.
B. Tujuan
-
Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat, keluarga dan
seluruh anggotanya untuk mengatasi masalah kesehatannya sendiri, trutama
melalui peningkatan kesehatan dasar dan pencegahan penyakit
-
Meningkatkan kesehatan ‘pengguna jasa pelayanan, dan komunikasi yang dilayani oleh Puskesmas
-
Terselenggaranya pelayanan medik yang berkualitas serta melibatkan partisipasi keluarga terhadap perawatan untuk:
-
Mengurangi penderitaan karena sakit
- Mencegah timbul dan berkembangnya penyakit ke arah kecacatan
- Memulihkan kesehatan fisik, psikis dan sosial
- Menurunnya angka morbidilitas penyakit di wilayah kerja Puskesmas.
2. Pelayanan Kedaruratan Medik
A. Pengertian
Adalah pelayanan medik terdepan yang merupakan penatalaksanaan
kecelakaan dan keadaan kedaruratan medik berkenaan dengan perubahan
keadaan baik fisiologik, anatomik dan mental psikologikal dari pengguna
jasa pelayanan, yang terjadi mendadak, yang tindakan mengatasinya harus
segera dilaksanakan di mulai dari tempat kejadian sampai dengan
pelayanan medik untuk menyelamatkan kehidupan.
B. Tujuan
Tujuan pelayanan kecelakaan dan kedaruratan medik adalah memberikan
pertolongan medik segera dengan menyelesaikan masalah kritis yang
ditemukan untuk mengambil fungsi vital tubbuh serta meringankan
penderitaaan dari pengguna pelayanan.
3. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
A. Pengertian
Adalah pelayanan gigi dan mulut yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan
medik ataupun kesehatan yang berwenang dalam bidang kesehatan gigi dan
mulut, yang dilaksanakan sendiri atau bersama menurut fungsinya
masing-masing, guna mengantisifasi proses penyakit gigi dan mulut dan
permasalahannya secara keseluruhan, yang dapat dilaksanakan dalam
prosedur pelayanan di kamar praktek dan dengan pembinaan kesehatan
wilayah setempat.
B. Tujuan
-
Meningkatnya kesadaran, sikap dan prilaku masyarakat dalam
kemampuan pemeliharaan diri di bilang kesehatan gigi dan mulut dalam
mencari pertolongan sedini mungkin
-
Meningkatkan kesehatan gigi pengguna jasa pelayanan, keluarga dan komunikasinya
-
Terselenggaranya pelayanan medik gigi dan mulut yang berkualitas
serta melibatkan partisipasi keluarga terhadap perawatan untuk:
-
Menghentikan perjalanan penyakit gigi dan mulut yang diderita
-
Terhindarnya/berkurangnya gangguan fungsi kunyah akibat kerusakan gigi dan mulut
-
Mengurangi penderita karena sakit
-
Mencegah timbul dan berkembangnya penyakit ke arah kecacatan
-
Memulihkan kesehatan gigi dan mulut
Gambar : Bagian Loket / Pendaftaran
Gambar : Ruang Tunggu
Gambar : Pemeriksaan Poli Umum
Gambar : Pemeriksaan Poli Gigi
Gambar : Pemeriksaan KIA
Gambar : Pemeriksaan Anak MTBM/ MTBS
Gambar : Pemeriksaan Laboratorium
Gambar : UGD
Gambar : Ruangan Rawat Inap
Gambar : Apotik dan Loket